Invalid Date
Dilihat 296 kali
Kamis, 28 Desember 2023 Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk Pada tahun anggaran 2023 telah melaksanakan penatausahaan tanah desa sekaligus melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2023 atau merupakan tahun ketiga. Dengan obyek desa/kelurahan yang telah dilakukan penegasan dan penetapan batas desa sebanyak 9 desa. Terdiri dari 9(sembilan) Desa/Kelurahan pada tahun 2023 yaitu, Ciherang, Kadupandak, Bungurcopong, Kolelet, Pasirsedang, Kolelet, Pasir panjang, kadubera dan ganggaeng.
Pj Kepala Desa Bungurcopong Asep Purkon, S.AP menghadiri penandatanganan peta batas desa dan penyerahan dokumen batas desa dilaksanakan di Ruang Rapat Aula Kec.Picung dengan dihadiri oleh Kasubag Dpmpd Bapak Wildan Pratama Danial, SH Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang , Camat Kec. Picung Arif Mahmud, S.S serta Kelurahan yang menjadi tempat penetapan batas desa, Penetapan batas desa didasarkan pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Penetapan peta batas desa yang telah diverifikasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) dan disetujui oleh lurah/Kades harus ditandatangani Bupati dan kemudian diserahkan ke lurah.
Bagikan:
Desa Bungurcopong
Kecamatan Picung
Kabupaten Pandeglang
Provinsi Banten
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini